WEBINAR GRATIS

Studi Kasus: Pemalsuan Tanda Tangan di Surat Tanah

Notaris & PPAT wajib tahu!

Grafologi Forensik

Anda akan mengetahui apa latar belakang pemanfaatan grafologi di bidang forensik dilihat dari uniknya kasus pemalsuan tulisan dan tanda tangan yang terjadi di dunia.

Mengenali tanda-tanda pemalsuan

Anda berkesempatan mendapatkan penjelasan mengenai tanda-tanda pemalsuan tulisan dan tanda tangan berdasarkan studi kasus yang sering terjadi di dunia.

mafia tanah - Grafonomi

Langkah-langah antisipasi

Anda akan belajar bagaimana caranya agar terhindar dari pemalsuan TTD & KTP dengan ilmu grafologi forensik (grafonomi).

Daftar sekarang GRATIS!

KUOTA PESERTA TERBATAS

Pemateri:

Syibly Avivy A. Mulachela, M.Psi., Psikolog, CMHA (Kang Aviv)

Hari, tanggal:

Senin, 28 November 2022

Waktu:

16.00 WIB s.d selesai

Live platform:

ZOOM Meeting

Webinar:
Studi Kasus: Pemalsuan Tanda Tangan di Surat Tanah

Notaris & PPAT wajib tahu!

KUOTA TERBATAS!

Tentang pemateri

Syibly Avivy Achmad Mulachela, M.Psi., CMHA atau yang lebih dikenal sebagai Kang Aviv adalah seorang master grafolog yang memiliki sertifikasi KAROHS International School of Handwriting Analysis – USA. Beliau juga seorang psikolog klinis dewasa lulusan Universitas Padjajaran tahun 2012. Selain itu, beliau juga merupakan trainer grafologi forensik (Grafonomi) di Pusat Laboratorium Forensik Republik Indonesia (PUSLABFOR RI).

Tahun 2012, Kang Aviv mendapatkan license dari KAROHS International School of Handwriting Analysis untuk menjadi contact representative dan satu-satunya pengajar KAROHS Course untuk wilayah Indonesia. Di waktu yang bersamaan, beliau mendirikan lembaga kursus dan pelatihan grafologi (LKP Grafologi Indonesia) yang bertujuan sebagai wadah dan komunitas peminat grafologi untuk mempelajari ilmu grafologi secara lengkap, sistematis, dan mendalam.

Yakin nggak tertarik?
Gratis loh!

Ayo! Kuotanya terbatas. Sssst.. ada pembahasan tentang kasus menarik juga, lho!

Hari
Jam
Menit
Tanggal

Dapatkan harga spesial eBook "Ternyata Dia Jahat"! [NEW]