Tahukah Anda dimana letak perbedaan antara Grafolog atau ahli grafologi atau ahli analisa tulisan tangan, dengan Ahli dokumen forensik atau Document Examiner?
Mari kita bahas secara umum.
Sekilas memang tampak sama, tetapi jika kita telaah lebih dalam, ternyata sangat berbeda. Secara umum perbedaannya terletak dalam landasan ilmu yang digunakan. Ilmu dasar Grafologi adalah Psikologi, yaitu ilmu yang lebih berkaitan dengan perilaku manusia dan ada apa di balik perilaku tersebut. Sedangkan, Ahli Dokumen Forensi, berlandaskan pada ilmu Forensik yang berinduk pada Ilmu Hukum.
Selanjutnya, Grafologi adalah menganalisa tulisan tangan seseorang untuk melihat bagaimana kepribadian orang tersebut, relasinya dengan orang lain, dan sebagainya. Seseorang yang sudah bersertifikasi melakukan analisa tulisan tangan disebut Grafolog. Sedangkan, ahli dokumen forensik adalah sebutan bagi seseorang yang sudah bersertifikat pula, namun dalam menganalisa dokumen. Seperti, menganalisa keaslian dokumen, mencaritahu tahun berapa dokumen tersebut dibuat -berdasarkan bahan kertas, tinta, dsb-, atau diminta untuk menguraikan dokumen yang terbakar atau terkena air, dan sebagainya. Di Indonesia, ahli yang melakukan tugas-tugas tersebut adalah Ahli Forensik atau Ahli Dokumen Forensik.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membacanya di link berikut:
http://www.afde.org/graphology.html
Semoga bermanfaat.
Salam,
Grafologi Indonesia
(sumber: http://www.afde.org/)









